Radovan Karadzic Dijatuhi Hukuman 40 Tahun Penjara

19.58 / Diposting oleh nivra /

THE HAGUE – Mantan pemimpin Serbia Bosnia Radovan Karadzic dinyatakan bersalah oleh pengadilan mahkamah internasional, atas pembunuhan masal waga Srebrenica pada 1995. Aksi Karadzic merupakan kejahatan perang terburuk di Eropa sejak Perang Dunia II. Pada Kamis (24/3) Pengadilan Kejahatan Internasional menjatuhkan hukuman penjara pada Karadzic selama 40 tahun. Foto/NYTimes: Radovan Karadzic ajukan banding atas vonis 40 tahun penjara dirinya ... Karadzic, 70, merupakan mantan Presiden Republik Bosnia dan Serbia yang dinyatakan bersalah terhadap 10 tuntutan dari 11 yang diajukan jaksa penuntut pada Pengadilan Kriminal Internasional di The Hague, Belanda. Karadzic dinyatakan dan terbukti sebagai dalang dari pembunuhan masal dan kejahatan perang lainnya di Bosnia pada periode 1992 – 1995. “Terdakwa adalah satu-satunya orang dalam Republik Bosnia Serbia, yang memiliki kekuasaan untuk mencegah pembantaian pria muslim Bosnia,” ucap O-Gon Kwok Ketua Majelis Hakim dilansir Reuters. Dia menambahkan jumlah korban tewas kala itu mencapai 8.000 orang. “Bukannya melakukan pencegahan, dia malah memerintahkan para tahanan dipindah ke suatu tempat kemudian dieksekusi,” tambah Hakim Kwok. Dia menambahkan Karadzic secara pidana bertanggung jawab atas aksi pembunuhan serta penyerangan warga sipil. Juga terbukti bahwa mantan Pemimpin Serbia Bosnia ini saat perang di negaranya melakukan teror dengan mengepung selama 44 bulan kota Sarajevo ibukota Bosnia. Pengadilan Internasional juga menyebutkan bahwa Karadzic memberi perintah kelompok militer Bosnia menembaki beberapa desa warga muslim dengan mortir. Pasukan PBB yang kala itu bertugas menjaga perdamaian, beberapa diantaranya terbukti disergap dan disandera atas perintah langsung dari Karadzic. Konflik perang saudara di pecahan negara Yugoslavia ini menewaskan 100.000 jiwa selama periode 1992-1995. Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa pengepungan kota Sarajevo selama 44 bulan tak mungkin terjadi tanpa ada dukungan darinya, dia melakukan kejahatan kemanusiaan dalam upaya pembantaian etnis muslim dan warga Kroasia agar tidak menjadi bagian dari Bosnia. Dia juga berniat untuk membunuh seluruh pria muslim Bosnia di kota Srebrenica. Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada dirinya, Karadzic membantah bahwa setiap aksi kejahatan kemanusiaan yang terjadi dalam perang Bosnia dilakukan oleh individu-individu dan bukan oleh pasukan yang berada dibawah komandonya. Kepala Badan HAM PBB Zeid Ra’ad al-Hussein mengatakan vonis ini dijatuhkan setelah 21 tahun Radovan Karadzic didakwa. “Keputusan pengadilan juga menghilangkan keraguan bahwa perbuatan Karadzic berlatar belakang politik. Dia adalah sutradara dari pembunuhan masal ini,” terang Al-Hussein. Tim pengacara Karadzic akan mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan. Proses ini dapat berlangsung selama beberapa tahun lagi. Hingga kini proses pengadilan Karadzic telah berlangsung selama 8 tahun. Sementara diluar gedung Pengadilan seorang wanita korban perang Bosnia menunggu hasil sidang. Hatidza Mehmedovic kehilangan seluruh anggota keluarganya di Srebrenica. Dia sangat marah mendengar putusan itu dan tidak ada hukuman yang sangat keras bagi Karadzic. “Dia dapat hidup dalam penjara yang nyaman, sementara saya harus hidup di Srebrenica dimana ideology yang ditinggalkan Karadzic masih ada,” jelas Mehmedovic. “Saya tak memiliki saudara perempuan atau pria, tidak memiliki suami,” lanjutnya.

Label: , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar