Tes Kesehatan Pra Nikah, 165 Ribu Pasangan Batalkan Pernikahan

17.39 / Diposting oleh nivra /

Ketidak mampuan genetik menjadi penyebab utama dari sekitar 165.000 pasangan di Arab Saudi yang membatalkan rencana mereka untuk melangsungkan pernikahan. Pemeriksaan ini diwajibkan bagi pasangan yang berencana untuk menikah dan juga untuk pencegahan dini terhadap beberapa penyakit seperti sel sabit, anemia dan virus HIV. ... Dr Mohammad al-Saidi dari Kementrian Kesehatan mengatakan, tujuan dari pemeriksaan dini tersebut adalah untuk mencegah dan mengurangi resiko penyebaran penyakit atau kelainan genetik kepada anak – anak mereka. Menurut Dr Saidi, setelah mengetahui hasil pemeriksaan itu, sekitar 60% mengakhiri hubungan mereka. Angka ini dianggap sebagai keberhasilan oleh dinas kesehatan. “Tingginya persentase dari pembatalan pernikahan karena masalah kesehatan, menunjukkan kesadaran masyarakat yang baik akan pentingnya kesehatan jasmani, “ucap Dr Saidi seperti dikutip BBC. Hal ini juga akan menghemat biaya bagi keluarga dan negara, “tambah Dr Saidi. Seorang peneliti genetik pada Januari lalu mengatakan, Arab Saudi memiliki salah satu kelainan penyakit genetik tertinggi di dunia. Pemeriksaan kesehatan pra nikah bertujuan untuk mencegah pernikahan dengan saudara dekat, yang menjadi budaya di Arab Saudi. Hal ini dapat menyebabkan masalah kesehatan serius pada keturunannya . Sementara para lelaki dari Arab Saudi dilarang menikah dengan wanita yang berasal dari tiga negara di Asia dan satu negara Afrika. Negara teluk ini memperketat aturan pernikahan warganya dengan orang asing. Larangan menikah dengan pria Arab Saudi diperuntukkan bagi wanita yang berasal dari Bangladesh, Pakistan dan Myanmar serta Chad. Kepala Polisi Mekah, Jenderal Assaf al-Qurashi membenarkan larangan bagi keempat negara tersebut. Dilaporkan juga bahwa komunitas dari keempat negara ini di Arab Saudi jumlahnya telah melebihi 500.000 orang. Batasan – batasan baru juga diatur dalam formulir pengajuan pernikahan, sehingga dalam pelaksanaannya jika pria Arab Saudi ingin menikah dengan wanita asing, harus melaporkan terlebih dahulu ke pemerintahan kota. Dijelaskan juga dalam aturan itu, jika wanita asing ini ingin dijadikan istri kedua, maka ia harus dapat membuktikan bahwa istri pertamanya mengidap penyakit kanker, cacat, atau tak dapat memiliki keturunan. Lebih lanjut lagi, diperketatnya aturan menikahi warga asing yang mewajibkan usia pria Arab Saudi lebih dari 25 tahun untuk mengajukan permohonan pernikahan itu. Jika pria Arab Saudi baru bercerai, maka ia harus menunggu enam bulan untuk mengajukan permohonan. Arab Saudi juga memperbolehkan pria memiliki empat istri sesuai dengan hukum Islam yang dijalankan. Jumlah warga asing yang bermukim di Arab Saudi sekitar 30% dari populasi yang mencapai lebih dari 27 juta jiwa.

Label: , , ,

0 komentar:

Posting Komentar