Perancis Akan Denda Rp 56 Juta Pada Pengguna Jasa PSK

19.57 / Diposting oleh nivra /

Parlemen Perancis telah meloloskan rancangan undang-undang yang melarang orang untuk melakukan transaksi pembayaran prostitusi. Juga diberlakukan denda mencapai 3750 euro (Rp. 56,2 juta) bagi mereka yang kedapatan melakukan transaksi jual beli aktifitas seksual. ... Undang –undang ini juga menyatakan, bahwa orang-orang yang terbukti melakukan aktifitas asusila itu juga diwajibkan untuk mengikuti sebuah kelas sosial untuk mempelajari situasi yang dihadapi oleh pekerja prostitusi. Seperti dilansir harian Le Monde, rancangan undang-undang ini mendapat persetujuan anggota majelis parlemen rendah. Dari 87 anggota majelis rendah, terdapat 64 suara menyatakan persetujuannya, sementara 12 suara tidak setuju, lalu 11 suara tidak memilih. Dibutuhkan waktu dua tahun lebih untuk meloloskan RUU ini yang dianggap kontroversial, karena adanya perbedaan pandangan dari kedua parlemen di Perancis menanggapi masalah ini. Para PSK di Perancis juga melakukan demonstrasi menyatakan keberatan mereka. Diluar gedung parlemen terdapat sekitar 60 PSK berdemo, mereka membawa spanduk bertuliskan “Jangan memerdekakan kami, Saya bisa menjaga diri sendiri”. Para psk yang tergabung dalam Strass, serikat pekerja seks mengatakan undang-undang ini akan berpengaruh terhadap mata pencarian dari para psk di Perancis. Terdapat 30000 hingga 40000 orang yang berprofesi sebagai PSK di Perancis. Swedia adalah negara pertama didunia yang menerapkan larangan jual beli seksual pada 1999. Otoritas Swedia menyatakan sejak diberlakukan UU ini para psk yang berpusat di kawasan prostitusi kota Stockholm menurun drastis. Kemudian undang-undang ini mendapat julukan ‘Nordic Model’. Larangan jual beli prostitusi kemudian diikuti oleh Norwegia pada 2008, Islandia pada 2009 serta Irlandia Utara pada 2014. Pada awal tahun ini parlemen Eropa menyetujui resolusi yang meminta adanya pemberlakuan hukuman ini diterapkan di seluruh benua Eropa. Sementar mereka yang mendukung undang-undang ini juga menyatakan penerapan aturan ini juga akan membantu menumpas jaringan penyelundupan manusia. Catherine Stephens, seorang aktifis dari Serikat Pekerja Seks Internasional dan juga berprofesi sebagai PSK mengatakan kriminalisasi membuat mereka yang berada dalam industri ini harus menerima klien yang merahasiakan identitasnya, ini akan memberi celah bagi mereka yang akan melakukan tindakan kekerasan. “Kami memiliki beberapa kasus dimana klien membantu membebaskan prostitusi dari pemaksaan ini. Mengkriminalkan para pengguna jasa psk, akan membantu menumpas aksi kekerasan ini, serta memberi efek takut bagi mereka untuk melakukannya. Kami harus menciptakan situasi yang mempermudah pelaporan tindakan merugikan, kekerasan dan pemaksaan. Tempat perlindungan para pelaku kejahatan seksual, rumah bordil, atau klien akan menangani hal ini. Amnesti Internasional mengatakan bahwa undang-undang pelarangan jual beli seksual berarti para PSK harus menempuh resiko lebih tinggi untuk melindungi para klien mereka dari pantauan aparat keamanan. Lembaga ini menegaskan para psk diminta untuk melakukan kunjungan ke rumah klien untuk menghindari polisi, dari pada bertemu ditempat yang lebih aman. Sementara para pendukung undang-undang ini menyatakan ini akan membantu meningkatkan keamanan para PSK. Anne-Cecile Mailfert, Presiden Yayasan Wanita yang memberikan perlindungan hak asasi bagi wanita mengatakan para psk akan lebih baik meminta perlindungan dari polisi jika mereka membutuhkan. “Kami memberikan sebuah perangkat perlindungan bagi para PSK untuk mempertahankan dan membela diri. Jika mereka tak ingin melakukan itu, sebenarnya mereka tak perlu menelpon polisi. Namun jika terjadi kekerasan dari klien maka sekarang mereka memiliki undang-undang yang melindungi,” jelas Meilfert dilansir BBC. Aktifitas prostitusi bukan merupakan sebuah tindak kriminal di Perancis, namun mucikari, perdagangan manusia, rumah bordil, jual beli seksual dengan orang dibawah umur merupakan tindakan yang dianggap melawan hukum.

Label: , , , , , ,

0 komentar:

Posting Komentar