RIYADH – Untuk pertama kalinya wanita di Arab Saudi diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum. Dalam pemilihan yang diadakan kemarin seluruh warga Arab Saudi menggunakan hak pilihnya pada pemilihan tingkat kota yang diadakan dalam 40 tahun terakhir. Dalam sejarahnya negara ini baru tiga kali mengadakan pemilu. ... Dalam periode 1965 hingga 2005 tak ada pemilu. Meski kerajaan Arab Saudi yang menerapkan sistim konservatif masih memberlakukan larangan mengemudi bagi wanita, namun memperbolehkan wanita menjadi kandidat pada pemilihan. Sebanyak 978 wanita tercatat sebagai kandidat kali ini, mereka bersaing dengan 5.938 lelaki. Pihak penyelenggara pemilu mengatakan terdapat sekitar 130.000 wanita yang memiliki hak suara. Jika dibanding kaum pria yang berjumlah 1,35 juta orang, pemilih wnita masih kalah jauh. Seorang wanita menentukan pilihannya untuk pertama kalinya di sebuah bangunan sekolah. “Sekarang wanita memiliki hak pilih,” ucap Awatef Marzooq dilansir AFP. “Saya menangis. Dulu ini merupakan situasi dimana kami selalu melihatnya di televisi yang terjadi di negara lain,” sambung Marzooq. Dia menambahkan bahwa dirinya menentukan pilihan pada seorang kandidat pria, karena ide-ide bagusnya serta misinya yang akan memperbanyak lapangan kerja bagi perawat. “Saya memilih kandidat pria, namun saya menaruh harpan pada kandidat wanita agar dapat menang,” jelasnya. Arab Saudi menjadi negara terakhir yang hanya memperbolehkan kaum pria untuk menentukan hak pilihnya. Lokasi tempat pemungutan suara dipisah antar pria dan wanita. Diluar TPS tampak para aparat keamanan berjaga ketat. Banyak para pria yang mengantar wanita dengan menggunakan mobil, mereka turun dengan berpakaian jubah hitam. Beberapa diantara mereka meminta pihak media untuk tidak mengambil gambar sebelum mereka meninggalkan lokasi. Salma al-Rashed merupakan pemilih wanita yang terdaftar dengan nomor urut pertama. “Rasanya sangat baik,” ucapnya pada BBC. “Perubahan adalah kata yang besar tapi pemilihan umum ini sebagai jalan untuk memastikan bahwa wanita benar-benar diwakili,” sambung Salma. Pemilu kali ini memperebutkan 2.100 kursi dewan. Terdapat juga kursi tambahan yang pemilihannya melibatkan persetujuan Raja Arab Saudi sejumlah 1.050 kursi. Raja Abdullah saat itu berpendapat bahwa perempuan di Arab Saudi telah menunjukkan posisinya perihal penyampaian pendapat dan saran dengan baik. Sehingga Raja memperbolehkan kaum wanita untuk ikut serta dalam menentukan hak pilihnya. Keputusan ini dianggap sebagai warisan penting dari Raja Abdullah. Sebanyak 30 wanita juga diangkat menjadi penasehat Dewan Syariah.
Label: Arab Saudi, pemilu Arab, pemilu pertama wanita, wanita berhak memilih pertama kalinya
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar