Pemerintah Indonesia pada Minggu (26/4) memberi tanda bahwa bertekad penuh dengan pelaksanaan eksekusi terpidana mati narkoba terhadap delapan orang warga negara asing, meskipun terjadi banyaknya kecaman keras yang dipimpin Sekretaris Jenderal PBB, Ban Ki Moon. ... Ia meminta permohonan ampun yang disuarakan kepada Presiden Widodo mohon dijadikan pertimbangan. “Sekretaris Jenderal mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mempertimbangkan deklarasi moratorium hukuman mati di Indonesia, dengan pandangan bahwa hukuman mati dihapuskan, “ucap juru bicara mewakili Ki Moon. Gencarnya kecaman terhadap penolakan hukuman mati yang dilakukan dunia internasional diikuti oleh penyanyi Anggun C Sasmi yang sekarang sudah berpindah kewarganegaraan. Ia menuliskan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo untuk menyatakan dukungannya terhadap Serge Atlaoui terpidana mati warga negara Perancis. Dalam suratnya ia memohon kepada Presiden Joko Widodo agar mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Serge Atlaoui. Melalui akun twitternya Anggun menulis, “ Jika anda tidak setuju percuma memaki saya karena anda tidak akan merubah opini saya se-agresif apapun serangan anda."Untuk yang tidak mengerti, dua poin penting di surat terbuka saya : 1. Saya anti Narkoba 2. Saya anti hukuman mati." Kedelapan terpidana mati yang berasal dari Australia, Brasil, Nigeria dan Filipina telah mendapatkan pemberitahuan resmi bahwa pelaksanaan hukuman mati akan menggunakan regu tembak. Namun demikian warga negara Perancis yang divonis dengan hukuman mati diberikan penangguhan hukuman sementara yang memungkinkannya untuk melanjutkan banding hukum selanjutnya, setelah otoritas Paris memberikan tekanan kepada Jakarta. Presiden Perancis Francois Hollande mengingatkan akan ada konsekuensi jika warga negaranya, Serge Atlaoui, dihukum mati. Peringatan Hollande ini muncul tak lama setelah Atlaoui mendapatkan penangguhan hukuman itu. Pemerintah Brasil juga memberikan tekanan kepada pemerintahan Joko Widodo, untuk tidak melakukan hukuman mati terhadap seorang warganya Rodrigo Gularte karena alasan kemanusiaan. Gularte yang berada diantara delapan orang terpidana mati ini menderita penyakit mental skizofrenia. Kelompok terpidana mati delapan orang ini telah dipindahkan ke penjara di pulau Nusakambangan, tempat dimana hukuman mati akan dilaksanakan dan sumber dari Jakarta mengatakan kemungkinan pelaksanaan hukuman mati ini pada Selasa dinihari, meskipun belum ada pemberitahuan jadwal pelaksanaan resmi. Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo kepada Metro TV mengatakan, bahwa persiapan untuk melaksanakan hukuman mati telah 100% selesai. Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi yang diajukan narapidana, yang mengambil tindakan keras terhadap pengedar narkoba. Ia juga menolak untuk membatalkan hukuman mati, meski telah banyak kecaman dari dunia internasional. Australia, yang telah melancarkan kampanye diplomatik yang berkelanjutan dalam upaya menyelamatkan dua warga negaranya, juga memperbaharui pengajuan bandingnya, menyusul pemberitaan Sabtu. “Tidak ada yang dapat diperoleh dan banyak yang akan hilang jika dua pemuda Australia ini dihukum mati, “ucap Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop. “Dengan penuh hormat, saya meminta kepada Presiden Indonesia untuk mempertimbangkan kembali penolakannya untuk memberi grasi. Ini belum terlambat untuk berubah pikiran,” sambung Bishop. Meskipun ada pengajuan banding, Pemerintah Indonesia tidak menunjukkan adanya tanda – tanda pembatalan hukuman mati dan pernyataan Ban Ki Moon pada Minggu (26/4) tidak akan mengubah rencana yang telah disiapkan. “Kami memperhatikan pernyataan dari PBB, namun kami juga memperhatikan, bahwa tidak ada pernyataan serupa ketika 2 orang WNI menjalani hukuman mati belum lama ini, “ucap juru bicara KementrianLuar Negeri, Armanatha Nasir kepada AFP. Ia menambahkan pemerintah Indonesia tidak bermaksud untuk merusak hubungan dengan negara lain. Eksekusi ini telah tertunda beberapa minggu, dari rencana awal pada Februari, juga menunggu selesainya pengajuan banding yang sedang berjalan yang diikuti dengan teriakan dunia internasional.
Label: Anggun C Sasmi, Bali Nine, Eksekusi mati narkoba, grasi terpidana mati, pengedar narkoba, Presiden Joko Widodo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar