SEOUL – Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada Kamis (26/2), dikejutkan dengan sebuah hukum perzinahan yang penuh kontroversi, yang mana lebih dari 60 tahun telah dikriminalisasi sebagai perbuatan seks di luar nikah dan bagi yang melanggarnya dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Sembilan anggota hakim MK Korea Selatan, tujuh diantaranya membatalkan undang – undang yang bertujuan melindungi nilai – nilai tradisi keluarga karena dianggap tidak sesuai aturan. ...“Bahkan jika perzinahan harus dihukum sebagai perbuatan yang tidak bermoral, kekuasaan negara tidak boleh mencampuri masalah kehidupan individu warganya, “ucap Park Han-Chul, seorang hakim ketua seperti dilansir CNA. Perkembangan harga saham pada salah satu perusahaan kondom terbesar di Korea Selatan, Unidus Corp, menjadi salah satu faktor keputusan ini, meningkat 15% pada perdagangan saham lokal. Ini adalah yang kelima kalinya puncak dari pengadilan telah mempertimbangkan legalitas konstitusional undang – undang. Hal ini membuat pemerintah Korea Selatan, salah satu dari beberapa negara non Muslim, menganggap perselingkuhan perkawinan sebagai sebuah tindak pidana. Selama enam tahun terakhir, hampir sebanyak 5.500 warga sebelumnya telah didakwa atas tuntutan perzinahan, jumlah ini termasuk 900 kasus yang terjadi pada 2014. Menurut data dari kantor kejaksaan negeri, angka ini mengalami penurunan, terbukti dengan jarangnya kasus yang berakhir dengan hukuman penjara. Sedangkan 216 orang dipenjara terkait undang – undang perzinahan pada 2004. Terjadi penurunan jumlah kasus pada 2008 dengan hanya 42 kejadian. Sejak itu kemudian hanya ditemukan 22 kasus yang berakhir dengan hukuman penjara. Menurunnya angka perzinahan merupakan bagian dari refleksi perubahan perilaku sosial di negara dimana cepatnya arus modernisasi sering berbenturan dengan tradisi norma – norma yang konservatif. “Pengertian publik atas hak individunya dalam kehidupan seksual mereka, telah mengalami perubahan, “sambung Park. Hakim Ahn Chang-Ho yang membacakan pendapat berbeda, ia bersikeras bahwa undang – undang 1953 itu adalah kunci pelindung bagi martabat keluarga dan ia mengingatkan bahwa dengan penghapusan ini akan memicu lonjakan angka penyelewengan seksual. Berdasarkan undang – undang perzinahan, aksi ini hanya dapat dituntut atas adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan dan akan dihentikan kasusnya jika penggugat membatalkan tuduhannya, umum kasus yang sering terjadi adalah melibatkan penyelesaian secara keuangan. Hal yang sering diperdebatkan terkait masa depan telah sirna selama bertahun – tahun. Tumpah ruah dari waktu ke waktu terutama jika seorang tokoh masyarakat terjerat dalam undang – undang ini. Seperti yang terjadi pada 2008, ketika salah satu aktris terkenal di negara ini, Ok So-Ri diberi hukuman percobaan delapan bulan karena melakukan perzinahan. Pada saat itu, tidak berhasil mengajukan petisi ke Mahkamah Konstitusi, dengan alasan bahwa hukum yang dilanggar sebesar pelanggaran atas hak asasinya hanya atas nama pembalasan dendam saja. Pengadilan sebelumnya telah menetapkan masalah tersebut pada 1990, 1993 dan 2001. Tapi gerakan itu hanya untuk menyerang undang – undang gagal mendapatkan dukungan dari minimal 6 orang hakim yang disyaratkan. Pada 2008 petisi untuk undang – undang ini hampir mencapai hasil dengan dukungan dari lima orang hakim.
Label: Korea Selatan, norma norma konservatif, Penghapusan undang undang perzinahan, tradisi keluarga
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar