KAIRO – Pengadilan Mesir pada Sabtu (16/5), mengeluarkan putusan hukuman mati terhadap mantan Presiden Mesir, Mohamed Morsi yang dimakzulkan beberapa waktu lalu, vonis serupa juga diberikan kepada lebih dari 100 orang terdakwa lainnya. ... Morsi yang mengenakan seragam biru duduk didalam kotak tempat terdakwa, sebelumnya juga dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena menghasut terjadinya kekerasan, saat hakim sedang membacakan putusan terhadap dirinya ia mengacungkan tinjunya sebagai tindakan penolakan. Terdakwa lainnya yang dijatuhi hukuman mati adalah Mohamed Badei, pemimpin dari Ikhwanul Muslimin dan wakilnya Khairat al-Shater. Mereka menerima putusan ini dalam persidangan yang berbeda sebelumnya. Abdullah al-Arian, asisten profesor di Universitas Georgetown, Sekolah Layanan Asing di Qatar kepada media Al Jazeera mengatakan hukuman mati yang diputuskan hari ini bukanlah sebuah kejutan bagi setiap orang yang mengikuti perkembangan di Mesir dalam dua tahun terakhir. “Dengan dakwaan politik tingkat tinggi ini, yang bertentangan dengan prinsip keadilan, peradilan melakukan perannya terkait realitas politik baru Mesir, yang berusaha untuk membungkam semua perbedaan pendapat dan mengembalikan seutuhnya sistem otoriter yang pernah dijalankan selama puluhan tahun, “ungkap al-Arian dilansir Al Jazeera. Morsi, merupakan pemimpin Mesir pertama yang terpilih secara demokratis dan memimpin negerinya selama satu tahun. Demonstrasi besar yang dilakukan warga Mesir, memaksa pihak militer pada Juli 2013 untuk menggulingkan Morsi dari kursi kepresidenan. Ia dan puluhan pemimpin kelompok Islam lainnya ditahan ditengah terjadinya aksi kekerasan, yang membuat ratusan pendukungnya tewas. Saat pembacaan putusan pada Sabtu (16/5) banyak diantara terdakwa diadili secara in absentia ( tanpa kehadiran ), termasuk diantaranya ulama Islam terkemuka Yusuf al-Qaradawi yang bermukim di Qatar. Dibawah hukum Mesir hukuman mati harus melelui pertimbangan dari seorang Mufti, penerjemah pemerintah yang berkaitan dengan hukum Islam, pandangannya sangat dibutuhkan dalam putusan hukuman mati. Seorang mufti juga dianggap sebagai perwakilan pemerintah yang berkaitan dengan hal agama dan berhak untuk mengeluarkan fatwa terkait masalah agama. Setelah mufti memberikan rekomendasinya para terdakwa masih berhak untuk mengajukan banding. Sidang pengadilan akan menetapkan putusan terakhirnya pada 2 Juni mendatang. Morsi terhindar dari putusan hukuman mati dalam sidang pertamanya, namun persidangan kedua pada Sabtu (16/5), pengadilan menjatuhinya dengan hukuman mati bersama 16 orang terdakwa lainnya atas tuduhan aksi spionase. Mereka didakwa melakukan kerjasama dengan pihak asing, kelompok Hamas Palestina dan Iran untuk mengacaukan negara Mesir. Keputusan akhir dari pengadilan bagi Morsi dan terdakwa lainnya akan ditetapkan kemudian. Pengadilan menyampaikan putusannya untuk kasus lain, dimana Mohamed Morsi bersama 128 terdakwa lainnya dituduh merencanakan pelolosan penjara dan serangan terhadap polisi selama pemberontakan yang menggulingkan Presiden Hosni Mubarak pada 2011. Mayoritas terdakwa lainnya merupakan warga Palestina, mereka diduga bekerja untuk kelompok militan Hamas dan diadili secara in absentia bersama dengan seorang Komandan Hizbullah Lebanon. Jaksa memberi tuduhan adanya upaya konspirasi besar, mereka diduga melakukan kolusi dengan Ikhwanul Muslimin pimpinan Morsi untuk melancarkan serangan di Mesir. Dengan putusan ini Morsi dan mantan anggota oposisi lainnya telah terhukum atas aksi kekerasan selama pemberontakan anti Mubarak, sementara Mubarak sendiri terbebas dari dakwaan dalam persidangan atas kematian demonstran anti pemerintah yang berlangsung selama 18 hari. Pada 25 Januari saat pemberontakan anti Mubarak dimulai Mohamed Morsi berada dalam penjara, dikumpulkan bersama dengan beberapa pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya beberapa hari kemudian. Pada 28 Januari protes dipicu oleh kekerasan yang dilakukan polisi, demonstran menargetkan untuk membakar kantor polisi di Mesir dengan tujuan untuk membebaskan para tahanan, namun usaha ini gagal. Sejak penggulingan Morsi, pihak kepolisian Mesir melakukan perubahan dengan melakukan pembentukan baru opini publik. Pejabat pemerintahan dan media pendukung pemerintah menyalahkan kelompok Ikhwanul Muslimin dan keterlibatan pihak asing atas kekerasan pemberontak anti Mubarak. Abdel Fattah al-Sisi, Panglima Angkatan Bersenjata Mesir yang menggulingkan Morsi, sekarang menjadi Presiden Mesir setelah ia memenangkan pemilu tahun lalu. Presiden Fattah berjanji untuk membasmi Ikhwanul Muslimin, salah satu kelompok politik terbesar di negara Mesir.
Label: anti Hosni Mubarak, hukuman mati, Ikhwanul Muslimin, kudeta pemberontakan, Mesir, Mohamed Morsi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar